Membawa Marwah Jogja Coffee Week ke Mancanegara
Menurut statistik Kopi Indonesia, BPS tahun 2002, luas lahan kopi Indonesia adalah 1.372.184 ha (lahan perkebunan BUMN 26.954 ha, swasta besar 27.210 ha, dan perkebunan rakyat 1.318.020 ha). 18 tahun kemudian, pada tahun 2020, luas lahan menyusut menjadi 1.250.452 ha (lahan perkebunan BUMN 13,841 ha, swasta. besar 9.420 ha, dan perkebunan rakyat 1.227,191 ha), atau turun 8,98 persen dibanding tahun 2002.
Hal lain yang perlu kita amati adalah mahalnya kopi Indonesia. World Coffee Index 2021 mencatat harga secangkir kopi di kota besar di Indonesia rata-rata seharga USD 2,23, lebih tinggi dibanding Brasil seharga USD 1,90 dan di Kolombia USD 1,27.
Baca Juga : Perang Rusia – Ukraina, Ini Dampak Ekspor Kopi Global dan Langkah Antisipatif Pelaku Bisnis Nasional
Sementara, menurut ICO Coffee Market Report-May 2022 harga arabika Brasil USD 4,77/kg dan arabika Kolombia USD 6,29/kg, sedangkan pantauan harga arabika Gayo Indonesia sebesar USD 7,41/kg.
Permasalahan berikutnya adalah distribusi. Dimulai dari proses produksi, menyortir, mengupas, menyanggrai hingga adanya tengkulak menjadi kendala utama.
Kendala dari Luar
Semenjak 20 tahun yang lalu, ramalan ahli tentang perubahan iklim semakin menjadi kenyataan. Hal ini diperparah dengan hambatan perdagangan oleh negara pengimpor dan rantai pasok supply chain.
Hambatan perdagangan dari negara-negara lain:
1. Pengenaan Agricultural Special Safeguard Measures (SSG) oleh Filipina terhadap kopi instan Indonesia.
2. Isu kontaminasi bahan kimia glyphosate kopi Gayo Aceh oleh Perancis, Jerman dan Inggris.
3. Penerapan MRL 0,01 mg/kg terhadap produk yang mengandung chlorphirifos ke Uni Eropa. Komisi Eropa sepakat untuk menurunkan batas maksimal residu Chlorpyrifos dan Chlorpyrifos-methyl pada produk pangan. Kesepakatan untuk menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 mg/kg produk menjadi 0,01 mg/kg mulai 13 November 2020. Chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman.
4. Pelanggaran UU Sanitasi Pangan Jepang oleh biji kopi Indonesia terkait kandungan Isoprocarb.
5. Penerapan Tariff Rate Quota (TRQ) oleh Thailand atas kopi instan Indonesia.
6. Kelangkaan kontainer global.